Terdapat beberapa jenis status pekerjaan (jenis kontrak kerja) tergantung pada lama dan cara bekerja.
1. Karyawan Tetap
・Tidak memiliki batas waktu kontrak, sehingga dapat bekerja dalam jangka panjang
・Gaji relatif stabil
・Banyak perusahaan yang menyediakan bonus dan uang pensiun
Direkomendasikan bagi anda yang ingin bekerja secara stabil dalam jangka panjang.
2. Karyawan Kontrak
・Memiliki jangka waktu kontrak tertentu, seperti “6 bulan” atau “1 tahun”
・Sebelum kontrak berakhir, akan dibicarakan apakah akan diperpanjang atau tidak
Direkomendasikan bagi anda yang ingin bekerja dalam jangka waktu tertentu.
3. Karyawan Dispatch (Tenaga Kerja Outsourcing)
・Kontrak kerja dilakukan dengan perusahaan agensi (perusahaan penyalur tenaga kerja)
・Tempat kerja sebenarnya adalah perusahaan tempat penempatan
・Cocok bagi anda yang ingin memperoleh pengalaman di berbagai tempat kerja.
4. Paruh Waktu (Part-time)
・Dapat bekerja dengan jam kerja singkat atau beberapa hari dalam seminggu
・Mudah disesuaikan dengan studi atau kehidupan keluarga
※ Bagi anda yang memiliki status izin tinggal seperti pelajar atau tanggungan keluarga, diperlukan izin aktivitas di luar status. Selain itu, pada prinsipnya terdapat batasan jam kerja maksimal 28 jam per minggu.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.