Pengembalian dana pensiun adalah sistem yang memungkinkan warga negara asing yang telah membayar iuran pensiun karyawan di Jepang untuk menerima sebagian dari dana tersebut saat kembali ke negara asal.
Pengajuan dapat dilakukan jika memenuhi kondisi tertentu, misalnya telah membayar iuran pensiun minimal 6 bulan.
Permohonan harus diajukan dalam waktu 2 tahun setelah keluar dari Jepang dengan mengirimkan dokumen yang diperlukan ke Japan Pension Service.
【Syarat】
・Tidak memiliki kewarganegaraan Jepang
・Sudah meninggalkan Jepang
・Tidak sedang menerima pensiun hari tua atau pensiun disabilitas
※ Jika berencana untuk kembali ke Jepang, ada kemungkinan tidak memenuhi syarat.
【Dokumen utama yang diperlukan】
・Formulir permohonan dattai ichijikin
・Salinan paspor
・Dokumen yang menunjukkan nomor pensiun
Informasi rekening bank atas nama sendiri
Proses pencairan biasanya memakan waktu sekitar 4–6 bulan, dan dari jumlah yang dibayarkan akan dipotong pajak penghasilan.
Namun, dengan mengajukan pengembalian pajak (refund) ke kantor pajak, sebagian atau seluruh pajak tersebut bisa dikembalikan.
Sebaiknya sebelum pulang, pastikan anda sudah mengecek nomor pensiun dan menyiapkan salinan dokumen yang diperlukan agar proses setelah kembali ke negara asal berjalan lancar.
Jika ada hal yang belum jelas, anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan penerima (tempat kerja) atau lembaga pendukung terdaftar sebelum meninggalkan Jepang.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.