izin masuk kembali khusus adalah sistem yang memungkinkan Anda keluar sementara dari Jepang dan kembali lagi dengan status izin tinggal yang sama.
Anda tidak perlu mengajukan permohonan khusus, cukup melakukan prosedur sederhana di bandara saat keberangkatan.
【Cara Prosedur】
Sebelum pemeriksaan imigrasi keberangkatan, isi kartu “Re-entry Departure Record (kartu ED)” yang tersedia di bandara.
Pada kartu tersebut, beri tanda centang pada bagian “Saya akan keluar sementara dan berencana untuk masuk kembali,” lalu serahkan kepada petugas imigrasi.
【Hal yang Perlu Diperhatikan】
・Anda harus kembali ke Jepang dalam waktu 1 tahun sejak keluar
・Tidak dapat masuk kembali jika masa berlaku izin tinggal sudah habis
・Jika lupa mencentang kolom tersebut, ada kemungkinan izin tinggal anda menjadi tidak berlaku
Dengan memahami dan memastikan prosedur ini sebelum berangkat, anda dapat pulang dan kembali ke Jepang dengan lebih tenang dan aman.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.