Anda mungkin bisa berpindah kerja (ganti perusahaan), tetapi syarat dan hal yang perlu diperhatikan sangat berbeda tergantung pada status izin tinggal anda.
Sangat penting untuk memahami aturan terlebih dahulu.
【Pekerja Berketerampilan Spesifik】
Anda dapat berpindah kerja jika masih dalam bidang yang sama (kategori pekerjaan yang sama).
Contoh: restoran → restoran lain / perawatan lansia → fasilitas perawatan lansia lain
Jika ingin berpindah ke bidang yang berbeda, anda harus lulus ujian keterampilan spesifik di bidang yang baru.
Selain itu, perusahaan tujuan juga harus memenuhi standar penerimaan dan memiliki sistem dukungan yang sesuai.
【Pemagang Kerja Teknis/Ikusei Shuro】
Pada prinsipnya, anda tidak dapat berpindah kerja selama 1 tahun pertama.
Namun, jika ada alasan yang tidak dapat dihindari, seperti perusahaan bangkrut atau masalah serius, perubahan bisa saja diizinkan.
Dalam kasus tersebut:
Untuk pemagang kerja teknis, konsultasikan dengan organisasi pengawas, untuk Ikusei Shuro, konsultasikan dengan lembaga pendukung
【Teknologi, Humaniora dan Urusan Internasional】
Anda dapat berpindah kerja selama pekerjaan baru masih sesuai dengan cakupan izin tinggal Anda.
Contoh:
IT engineer → IT engineer di perusahaan lain / Penerjemah → penerjemah di perusahaan lain
※ Jika berpindah ke pekerjaan yang tidak berkaitan dengan kualifikasi atau pekerjaan sederhana, ada kemungkinan melanggar izin tinggal.
【Hal yang Perlu Diperhatikan (Umum)】
Saat anda keluar dari perusahaan lama maupun masuk ke perusahaan baru, wajib melapor ke Imigrasi Jepang dalam waktu 14 hari.
Jika lupa melakukan pelaporan ini, dapat berdampak pada perpanjangan izin tinggal atau permohonan di masa depan.
Perpindahan kerja bukanlah hal yang bisa dilakukan sepenuhnya bebas, karena sangat berkaitan dengan status izin tinggal anda.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.