Jika anda mengundurkan diri, hal tersebut dapat memengaruhi status izin tinggal anda, sehingga diperlukan prosedur yang tepat.
Pertama, setelah berhenti bekerja, anda harus mengajukan “laporan terkait institusi kontrak” ke Kantor Imigrasi Jepang dalam waktu 14 hari.
・Pelaporan ini dapat dilakukan melalui:
・Internet (sistem pelaporan elektronik)
・Pos
Datang langsung ke kantor imigrasi
Jika tidak melakukan pelaporan, hal ini dapat memengaruhi proses perpanjangan atau perubahan izin tinggal, bahkan bisa dikenakan sanksi.
Selain itu, jika setelah resign anda tidak bekerja selama lebih dari 3 bulan tanpa alasan yang sah, ada kemungkinan izin tinggal anda akan dicabut.
Selama masa mencari pekerjaan, disarankan untuk menyimpan bukti lamaran kerja dan catatan wawancara sebagai dokumentasi.
Selanjutnya, setelah berhenti bekerja, anda tidak lagi dapat menggunakan asuransi kesehatan perusahaan dan program pensiun karyawan (kōsei nenkin).
Oleh karena itu,anda perlu mengurus perubahan ke asuransi kesehatan nasional (kokumin kenko hoken) dan pensiun nasional (kokumin nenkin) di kantor pemerintah daerah setempat.
Jika merasa tidak yakin, sebaiknya segera berkonsultasi dengan perusahaan penerima (tempat kerja), lembaga pendukung terdaftar, atau Hello Work.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.