Jika anda pindah tempat tinggal, maka diperlukan prosedur perubahan alamat. Namun, anda tidak perlu pergi langsung ke Kantor Imigrasi Jepang.
Dalam waktu 14 hari setelah pindah, anda cukup mengajukan “laporan pindah masuk” di kantor pemerintah daerah (kelurahan/kota) sesuai alamat baru.
Melalui prosedur tersebut, perubahan alamat pada kartu izin tinggal (zairyu card) juga akan dilakukan sekaligus.
Saat mengurus, bawalah kartu izin tinggal dan surat keterangan pindah (tenshutsu shoumeisho).
Jika anda memiliki paspor atau kartu My Number, sebaiknya turut dibawa agar lebih aman.
Perlu diperhatikan, jika perubahan alamat tidak dilakukan dalam waktu 14 hari, hal ini dapat memengaruhi proses perpanjangan atau perubahan izin tinggal di masa depan.
Setelah pindah, jangan lupa untuk memberitahukan alamat baru Anda kepada perusahaan penerima (tempat kerja) atau lembaga pendukung terdaftar.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.