Saat pindah rumah, ada tiga hal yang perlu diurus, yaitu tempat tinggal, kantor pemerintahan, dan layanan utilitas.
Mengetahui alur sebelumnya akan membantu proses berjalan lebih lancar.
Pertama, beri tahu pihak pengelola atau pemilik tempat tinggal saat ini mengenai tanggal keluar (pindah), lalu lakukan kontrak untuk tempat tinggal yang baru.
Perlu diperhatikan, jika terlambat memberi pemberitahuan, anda mungkin tetap dikenakan biaya sewa meskipun sudah pindah.
Selanjutnya, lakukan perubahan alamat di kantor pemerintahan.
Ajukan surat pindah keluar (tenshutsu todoke) di kota/kabupaten tempat tinggal saat ini, lalu setelah pindah, ajukan surat pindah masuk (tennyuu todoke) di kota/kabupaten yang baru dalam waktu 14 hari.
Selain itu, layanan utilitas seperti listrik, gas, dan air juga perlu diurus untuk penghentian dan pengaktifan kembali.
Agar bisa langsung digunakan pada hari pindah, sebaiknya disiapkan terlebih dahulu.
Saat mengurus berbagai prosedur tersebut, jangan lupa membawa kartu izin tinggal (zairyu card) dan jika ada, kartu My Number.
Pindah rumah memang melibatkan banyak hal dan bisa terasa membingungkan, tetapi jika dilakukan secara bertahap sesuai urutan, semuanya dapat berjalan dengan baik.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.